Surat-surat dalam property:
SPJB-surat perjanjian jual-beli, biasanya surat ini kita dapatkan jika kita membeili rumah/tanah/ruko di developer. surat ini berisi perjanjian dibawah tangan antara pihak developer dan kita sebagai pembeli. munculnya surat ini karena property yang kita beli masih dalam tahap angsuran ke pihak developer, bisa juga karena sertifikat tanah masih dalam proses pemecahan oleh pihak developer.
Aman dan legal untuk kedua belah pihak. tapi perlu diingat bahwa surat tanah/rumah/ruko masih atas nama DEVELOPER. jadi jika saat ini anda sudah melunasi semua cicilan di developer ada baiknya segera mengurus balik nama ke developer. karena SPJB ini tidak bisa anda gunakan sebagai jaminan di bank untuk pinjaman anda mengingat sertifikatnya bukan atas nama anda tapi developer.
HGB
setiap anda membeli properti di developer surat yang muncul pertama kali adalah HGB tapi ada beberapa developer yang memberikan bonus GRATIS biaya pengurusan SHM.
dari SPJB anda urus balik nama lalu menjadi HGB dan bisa sekali jalan anda minta untuk ditingkatkan menjadi SHM
HGB adalah sertifikat HAK GUNA BANGUNAN yang memiliki masa waktu tertentu biasanya 20 atau 30 tahun dan sesudah masa itu anda harus perpanjang lagi (seperti STNK atau BPKB Mobil). perpanjangan biasanya bisa diabantu jasa notaris
SHM
Sangat disarankan untuk segera dimiliki oleh anda baik pemilik maupun investor. SHM tidak ada batas waktu. Menjadi HAK MILIK anda dan ahli waris anda selamanya.
Petok D/ KAS Desa
surat dari kelurahan yang menunjukkan batas batas suatu tanah dan kepemilikannya. butuh proses yang panjang untuk menjadi sebuah sertifikat HGB. biasanya memerlukan persetujuan kepala desa/kelurahan. sangat tidak disarankan ber-investasi pada property dengan sertifikat ini.kecuali anda adalah EXPERIENCE INVESTOR DAN DEVELOPER, mengingat harga property dengan petok D/Kas desa biasanya dijual murah oleh owner.
Surat KMS(Kotamadya Surabaya)/Surat Ijo
Surat yang hanya ada di surabaya. surat ini adalah bukti sewa atas properti kita ke pemerintah kota surabaya. masa sewa per 5 tahun dan dapat diperpanjang. tanah milik PEMKOT surabaya. TIDAK DISARANKAN INVESTASI pada properti ini. walaupun terkadang lokasinya biasanya strategis.
HAK PAKAI/HPL (hak pengelolaan)
Sertifikat Hak pakai hampir sama definisinya dengan surat KMS, hanya saja pemiliknya biasanya PELABUHAN, AIRPORT, Atau PERUMNAS. seperti di rumah-rumah di sekitar pelabuhan dan airport biasanya surat nya adalah HPL, kalaupun HGB biasanya HGB diatas tanah HPL. TIDAK DISARANKAN JUGA UNTUK INVESTASI. (NovenaRealty)
Sumber: http://www.kaskus.us
DJ PROPERTI
Berbagi Info Seputar Bisnis Properti
Mengenal Tipe-Tipe Property
Mungkin kita sebagian besar sudah mendengar banyak orang yang bisa menjadi sukses dan kaya karena bisnis property. tapi apakah betul itu? jawabannya bisa YA dan TIDAK. YA jika orang itu punya cukup pengetahuan dan mau selalu belajar dan menambah wawasan dalam bidang ini. TIDAK jika sebaliknya.
Investasi dan Bisnis Property memang tidak mudah,(keliatan mudah karena ada beberapa seminar yang membahas membeli property TANPA UANG). Bisnis ini seperti bisnis lainnya mengandung resiko. jadi kita harus berhitung cermat sebelum masuk ke bisnis ini.
Apa yang harus kita cermati sebelum masuk ke bisnis Property:
1.Kemampuan finansial kita
2.wawasan dan pengetahuan kita soal property
3.Faktor legal(hukum) dalam property
4.networking kita
Setelah kita ceklist keempat hal diatas, maka langkah selanjutnya adalah menentukan TIPE PROPERTY seperti apa yang paling aman khususnya sebagai PEMULA dalam bisnis ini. aman dalam arti jumlah investasi dan kemudahan untuk menghasilkan uang dari bisnis ini.
TIPE PROPERTY:
TANAH
keunggulan investasi tanah adalah anda tidak perlu keluar biaya perawatan bangunan. tidak ada biaya PBB, Biaya bulanan listrik, air, telp, dan lainnya. Biaya yang muncul hanyalah biaya perawatan tanah (biasanya biaya ini ada jika kita membeli tanah di developer), jika kita membeli diluar developer maka praktis maka hanya biaya PBB saja.
Kelemahan:
Calon Pembeli tanah relatif lebih sedikit dari calon pembeli rumah
profit yang didapat:
CAPITAL GAIN saja, yaitu selisih harga JUAL dan harga BELI
RUMAH
Best investment so far!
Biaya yang keluar adalah biaya bulanan rumah seperti PLN, TELP, PDAM. dan ada cara untuk menghindari biaya bulanan ini, yaitu: kita sewakan rumahnya.
calon pembeli banyak baik dari INVESTOR lain atau END USER (orang yang membeli untuk dipakai sendiri)
Profit yang didapat:
RENT= uang sewa selama 2 thn atau bisa lebih tergantung kita
CAPITAL GAIN= setelah sewa selesai (2 tahun atau lebih) bisa kita jual dan tentunay harga rumah sudah lebih mahal dari sewaktu kita beli
APARTEMEN
tergantung lokasi, bisa HIGH RISK jika lokasi jelek dan investasi pada kota yang salah. menguntungkan jika lokasi ada pada kota BESAR seperti JAKARTA.
tapi bagi pemula tidak disarankan investasi pada tipe ini sebab biaya bulanan yang besar( service charge) dan pembeli atau penyewa apartemen jumlahnya masih lebih sedikit dari rumah
RUKO
Good investemnt jika di lokasi yang sangat STRATEGIS dan dilewati jalan RAYA/RAMAI. Kelemahannya adalah harga beli RUKO yang mahal dan biaya bulanan yang lebih mahal dibandingkan rumah karena tarif PLN,PDAM,TELP masuk kategori Bisnis.
Cara pemikiran investasi ruko hampir sama dengan rumah: yaitu beli lalu sewakan ,untuk jangka waktu tertentu sesuai keadaan dan kalo harga sudah melambung kita jual lagi. jadi RUKO=CAPITAL GAIN+RENT
Penyewa mayoritas adalah kantor dan perusahaan , jika beruntung bisa disewa perusahaan yang menyewa long term semisal 5 tahun.
KIOS/STAND di MALL atau TRADE CENTER
HIGH RISK jika kita salah beli di mall atau trade center dengan lokasi yang kurang rame. HIGH RISK juga karena mall dan trade center di INDONESIA sudah oversupply
tapi ada cerita juga orang yang untung GEDE dari invest ini.
di Surabaya dulu jarang orang yang mau membeli stand di PGS(PUSAT GROSIR SURABAYA), karena kalah pamor dengan PASAR TURI yang ada persis didepannya dan PGS sangat minim pengunjung. PASAR TURI ini pusat perkulakan terbesar di Indonesia Timur. sampai terjadi persitiwa kebakaran yang menyebabkan PASAR TURI terbakar maka berbondong-bondong orang pindah ke PGS, harga yang semula sekitar 200jtan sekarang menjadi sekitar 500 jtan dalam waktu 3 tahun!
Setelah mengerti tipe property kita harus mempunyai wawasan soal faktor legal atau hukum property yang akan kita bahas pada posting selanjutnya.
*Sumber: http://www.kaskus.us
Investasi dan Bisnis Property memang tidak mudah,(keliatan mudah karena ada beberapa seminar yang membahas membeli property TANPA UANG). Bisnis ini seperti bisnis lainnya mengandung resiko. jadi kita harus berhitung cermat sebelum masuk ke bisnis ini.
Apa yang harus kita cermati sebelum masuk ke bisnis Property:
1.Kemampuan finansial kita
2.wawasan dan pengetahuan kita soal property
3.Faktor legal(hukum) dalam property
4.networking kita
Setelah kita ceklist keempat hal diatas, maka langkah selanjutnya adalah menentukan TIPE PROPERTY seperti apa yang paling aman khususnya sebagai PEMULA dalam bisnis ini. aman dalam arti jumlah investasi dan kemudahan untuk menghasilkan uang dari bisnis ini.
TIPE PROPERTY:
TANAH
keunggulan investasi tanah adalah anda tidak perlu keluar biaya perawatan bangunan. tidak ada biaya PBB, Biaya bulanan listrik, air, telp, dan lainnya. Biaya yang muncul hanyalah biaya perawatan tanah (biasanya biaya ini ada jika kita membeli tanah di developer), jika kita membeli diluar developer maka praktis maka hanya biaya PBB saja.
Kelemahan:
Calon Pembeli tanah relatif lebih sedikit dari calon pembeli rumah
profit yang didapat:
CAPITAL GAIN saja, yaitu selisih harga JUAL dan harga BELI
RUMAH
Best investment so far!
Biaya yang keluar adalah biaya bulanan rumah seperti PLN, TELP, PDAM. dan ada cara untuk menghindari biaya bulanan ini, yaitu: kita sewakan rumahnya.
calon pembeli banyak baik dari INVESTOR lain atau END USER (orang yang membeli untuk dipakai sendiri)
Profit yang didapat:
RENT= uang sewa selama 2 thn atau bisa lebih tergantung kita
CAPITAL GAIN= setelah sewa selesai (2 tahun atau lebih) bisa kita jual dan tentunay harga rumah sudah lebih mahal dari sewaktu kita beli
APARTEMEN
tergantung lokasi, bisa HIGH RISK jika lokasi jelek dan investasi pada kota yang salah. menguntungkan jika lokasi ada pada kota BESAR seperti JAKARTA.
tapi bagi pemula tidak disarankan investasi pada tipe ini sebab biaya bulanan yang besar( service charge) dan pembeli atau penyewa apartemen jumlahnya masih lebih sedikit dari rumah
RUKO
Good investemnt jika di lokasi yang sangat STRATEGIS dan dilewati jalan RAYA/RAMAI. Kelemahannya adalah harga beli RUKO yang mahal dan biaya bulanan yang lebih mahal dibandingkan rumah karena tarif PLN,PDAM,TELP masuk kategori Bisnis.
Cara pemikiran investasi ruko hampir sama dengan rumah: yaitu beli lalu sewakan ,untuk jangka waktu tertentu sesuai keadaan dan kalo harga sudah melambung kita jual lagi. jadi RUKO=CAPITAL GAIN+RENT
Penyewa mayoritas adalah kantor dan perusahaan , jika beruntung bisa disewa perusahaan yang menyewa long term semisal 5 tahun.
KIOS/STAND di MALL atau TRADE CENTER
HIGH RISK jika kita salah beli di mall atau trade center dengan lokasi yang kurang rame. HIGH RISK juga karena mall dan trade center di INDONESIA sudah oversupply
tapi ada cerita juga orang yang untung GEDE dari invest ini.
di Surabaya dulu jarang orang yang mau membeli stand di PGS(PUSAT GROSIR SURABAYA), karena kalah pamor dengan PASAR TURI yang ada persis didepannya dan PGS sangat minim pengunjung. PASAR TURI ini pusat perkulakan terbesar di Indonesia Timur. sampai terjadi persitiwa kebakaran yang menyebabkan PASAR TURI terbakar maka berbondong-bondong orang pindah ke PGS, harga yang semula sekitar 200jtan sekarang menjadi sekitar 500 jtan dalam waktu 3 tahun!
Setelah mengerti tipe property kita harus mempunyai wawasan soal faktor legal atau hukum property yang akan kita bahas pada posting selanjutnya.
*Sumber: http://www.kaskus.us
BROKER versus CALO
Mendengar kata broker yang pertama kali terlintas dalam benak orang awam property seperti saya adalah preman kampung alias calo tanah. Dulu saya pernah mencibir ketika pertama kali tahu ada profesi seperti ini. Enak bener ya di negara kita tercinta ini, jadi preman aja bisa diakui sebagai profesi, berangkat Haji biarpun cuma nyampe Bandara trus mampir ke Tanah Abang sebentar, pulang-pulang langsung disambit eh, disambut layaknya seseorang yang sudah menimba ilmu jauh di negeri orang yang telah berhasil menyandang gelar jabatan. Ckckck… Huebat tenaaan….
Kalo demikian kenyataannya, benar kata si Mamat anak Metropolitan, “Buat apa harus bersusah payah sekolah? Kalau cuma bikin otak pusing tujuh kelililng serta dompet orang tua selalu kering. Toh sekolah ujung-ujungnya buat nyari kerja juga.” Enakan langsung aja jadi preman, gak perlu keluar biaya tetapi bisa selalu gaya dan bisa cepet kaya, karena biarpun kerjanya cuma petantang petenteng nongkrongin tanah orang tapi duit bisa ngalir bak lancarnya saluran air. Dan hebatnya lagi begitu duit sudah ngalir, tinggal nongolin muka sebentar ke toko si encing yg nyewain jas ama dasi, trus mampir ke salon si Jesi buat poles penampilan biar kelihatan necis dikit, begitu keluar dari salon jabatan preman kampoeng alias calo tanah tadi langsung ditanggalkan berganti dengan jabatan yang lebih modern dan berkelas yaitu BROKER PROPERTY. Wuizzzz… ada yang lebih keren dari itu?!
Yap itulah sedikit kesan pertama yang mungkin bukan dialami oleh orang bodoh seperti saya saja, tetapi bisa jadi kesan pertama yang tersimpan di benak kebanyakan masyarakat di sekitar kita yang masih awam tentang seluk beluk dunia bisnis property. Profesi Broker masih dianggap sebagai ganjalan suatu proses jual beli, karena adanya keharusan mengeluarkan secuil komisi, padahal tanpa profesi tersebut, apa mungkin seorang penjual tanah bisa dengan mudahnya mendapatkan calon pembeli yang cocok? begitu pula sebaliknya apa mungkin seorang pembeli yang berada di dunia antah berantah bisa berhubungan dengan seorang penjual yang keberadaaan sehari-harinya nyungsep di satu kampung bau lisung yang sama sekali belum terjamah oleh aroma oli dan bensin?
Dari penjabaran kesan negatif di atas, sekarang timbul pertanyaan.
Benarkah semudah itu untuk bisa menjadi broker properti?
Benarkah broker itu sama dengan calo?
Dalam banyak kasus dunia per-broker-an tidak bisa lepas dalam kehidupan sehari-hari kita. Dalam hal percintaan terkadang muncul juga broker yang umum kita kenal dengan istilah makelar cinta atau dalam bahasa gaulnya biasa disebut ‘mak comblang’. Tugasnya sebagai perantara atau katalisator. Dalam ilmu kimia, katalisator diperlukan bila ingin melarutkan dua zat yang sulit menyatu, dengan adanya katalisator maka zat tersebut akhirnya dapat menyatu.
Dalam dunia percintaan ‘Mak comblang’ ini berfungsi sama seperti itu. Dialah yang aktif berperan untuk bisa menyatukan dua orang yang sedang jatuh cinta agar dapat bersatu. Dan bila pada akhirnya kedua orang yang sedang jatuh cinta ini bisa ‘jadian’ etika-nya sih ada komisi, biasanya bentuk traktir makan sebagai ungkapan rasa syukur atau wujud dari rasa terima kasih.
Ok, sekarang kita masuk ke dunia property. Di dalam dunia property, pada dasarnya fungsi broker tidak jauh beda dengan fungsi broker pada dua kasus di atas, seorang broker property memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan properti antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Kalo begitu apa bedanya broker dengan calo?
Pada prinsipnya fungsi broker atau makelar atau calo itu sama saja yaitu sebagai perantara. Pada proses kerjanya, pada banyak kasus biasanya seorang calo tugasnya mencari pembeli atau penjual tanah, menghubungkan keduanya, mendapatkan komisi dan lalu pergi.
Sebagai broker professional dalam kasus ini seperti yang tergabung di dalam
tugas mereka bertindak untuk kepentingan penjual dan pembeli dan bukan hanya untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian atau ada permasalahan yang mungkin timbul antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution.
Ada keahlian lagi yang diperlukan oleh seorang broker property profesiona yakni kemampuan sosial atau human skill, interpersonal skill, komunikasi yang jelas dan baik, mampu membangun kepercayaan (trust) terhadap klien. Job broker ini berhubungan dengan orang-orang maka people skillsangat diperlukan, tidak ada salahnya memulai membaca buku tentang relationship dan personality. Selain itu memiliki kemampuan penjualan (selling skill) iyang harus terus menerus kita kembangkan. Kreatifitas kita dalam memasarkan dan menjual unit property suatu hal yang mutlak.
Satu hal lagi yakni sedikit punya pengetahuan dibidang legal dan hukum, yaitu membuat suatu perjanjian kerja sama, agar aman setiap perjanjian kerja sama sebaiknya dilakukan secara tertulis untuk menghindari pemilik yang tidak mau membayar komisi. Kita pun harus familiar dengan surat-surat seperti akta tanah, sertifikat tanah, jangan sampai misalnya kita menemukan masalah menjual tanah yang sedang bersengketa, adanya teman dibidang tersebut membantu kita dalam mencari solusi-solusi. Misalnya pada notaris, pejabat pembuat akta tanah ataupun didepatemen pertanahan.
Pengetahuan tentang arah perkembangan suatu daerah yang lazim disebut perencanaan tata kota harus dimengerti. Daerah mana yang akan berkembang sebagai daerah bisnis, dimana daerah yang prioritas pemukiman, daerah mana yang akan berkembang misalnya saja akan dibangun suatu pusat pendidikan haruslah kita ketahui. Naik turunnya nilai property sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang disebutkan tadi.
Bila tertarik untuk berkecimpung dibidang bisnis broker property ada baiknya bergabung dahulu disalah satu agen property yang sudah maju dalam system, seperti
untuk belajar lika-liku bisnis ini. Sehingga kita dapat menghindari jebakan-jebakan yang mungkin akan timbul di kemudian hari dan bisa merugikan diri kita.
Bekerja sebagai broker property memang sepertinya gampang dan menyenangkan. Tapi seperti juga pekerjaan-pekerjaan lainnya, profesi ini juga menuntut kita untuk tetap bekerja keras dan berdisiplin tinggi. Terlebih mengingat penghasilan yang di dapat bukan penghasilan tetap yang berupa gaji bulanan atau mingguan tapi berupa komisi atas penjualan yang telah berhasil dilakukan, semakin banyak penjualan yang dilakukan maka akan semakin tinggi pula komisi yang diperoleh, dengan kata lain kalau ingin cepat kaya ya harus giat bekerja.
Kalo demikian kenyataannya, benar kata si Mamat anak Metropolitan, “Buat apa harus bersusah payah sekolah? Kalau cuma bikin otak pusing tujuh kelililng serta dompet orang tua selalu kering. Toh sekolah ujung-ujungnya buat nyari kerja juga.” Enakan langsung aja jadi preman, gak perlu keluar biaya tetapi bisa selalu gaya dan bisa cepet kaya, karena biarpun kerjanya cuma petantang petenteng nongkrongin tanah orang tapi duit bisa ngalir bak lancarnya saluran air. Dan hebatnya lagi begitu duit sudah ngalir, tinggal nongolin muka sebentar ke toko si encing yg nyewain jas ama dasi, trus mampir ke salon si Jesi buat poles penampilan biar kelihatan necis dikit, begitu keluar dari salon jabatan preman kampoeng alias calo tanah tadi langsung ditanggalkan berganti dengan jabatan yang lebih modern dan berkelas yaitu BROKER PROPERTY. Wuizzzz… ada yang lebih keren dari itu?!
Yap itulah sedikit kesan pertama yang mungkin bukan dialami oleh orang bodoh seperti saya saja, tetapi bisa jadi kesan pertama yang tersimpan di benak kebanyakan masyarakat di sekitar kita yang masih awam tentang seluk beluk dunia bisnis property. Profesi Broker masih dianggap sebagai ganjalan suatu proses jual beli, karena adanya keharusan mengeluarkan secuil komisi, padahal tanpa profesi tersebut, apa mungkin seorang penjual tanah bisa dengan mudahnya mendapatkan calon pembeli yang cocok? begitu pula sebaliknya apa mungkin seorang pembeli yang berada di dunia antah berantah bisa berhubungan dengan seorang penjual yang keberadaaan sehari-harinya nyungsep di satu kampung bau lisung yang sama sekali belum terjamah oleh aroma oli dan bensin?
Dari penjabaran kesan negatif di atas, sekarang timbul pertanyaan.
Benarkah semudah itu untuk bisa menjadi broker properti?
Benarkah broker itu sama dengan calo?
Dalam banyak kasus dunia per-broker-an tidak bisa lepas dalam kehidupan sehari-hari kita. Dalam hal percintaan terkadang muncul juga broker yang umum kita kenal dengan istilah makelar cinta atau dalam bahasa gaulnya biasa disebut ‘mak comblang’. Tugasnya sebagai perantara atau katalisator. Dalam ilmu kimia, katalisator diperlukan bila ingin melarutkan dua zat yang sulit menyatu, dengan adanya katalisator maka zat tersebut akhirnya dapat menyatu.
Dalam dunia percintaan ‘Mak comblang’ ini berfungsi sama seperti itu. Dialah yang aktif berperan untuk bisa menyatukan dua orang yang sedang jatuh cinta agar dapat bersatu. Dan bila pada akhirnya kedua orang yang sedang jatuh cinta ini bisa ‘jadian’ etika-nya sih ada komisi, biasanya bentuk traktir makan sebagai ungkapan rasa syukur atau wujud dari rasa terima kasih.
Ok, sekarang kita masuk ke dunia property. Di dalam dunia property, pada dasarnya fungsi broker tidak jauh beda dengan fungsi broker pada dua kasus di atas, seorang broker property memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan properti antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Kalo begitu apa bedanya broker dengan calo?
Pada prinsipnya fungsi broker atau makelar atau calo itu sama saja yaitu sebagai perantara. Pada proses kerjanya, pada banyak kasus biasanya seorang calo tugasnya mencari pembeli atau penjual tanah, menghubungkan keduanya, mendapatkan komisi dan lalu pergi.
Sebagai broker professional dalam kasus ini seperti yang tergabung di dalam
Ada keahlian lagi yang diperlukan oleh seorang broker property profesiona yakni kemampuan sosial atau human skill, interpersonal skill, komunikasi yang jelas dan baik, mampu membangun kepercayaan (trust) terhadap klien. Job broker ini berhubungan dengan orang-orang maka people skillsangat diperlukan, tidak ada salahnya memulai membaca buku tentang relationship dan personality. Selain itu memiliki kemampuan penjualan (selling skill) iyang harus terus menerus kita kembangkan. Kreatifitas kita dalam memasarkan dan menjual unit property suatu hal yang mutlak.
Satu hal lagi yakni sedikit punya pengetahuan dibidang legal dan hukum, yaitu membuat suatu perjanjian kerja sama, agar aman setiap perjanjian kerja sama sebaiknya dilakukan secara tertulis untuk menghindari pemilik yang tidak mau membayar komisi. Kita pun harus familiar dengan surat-surat seperti akta tanah, sertifikat tanah, jangan sampai misalnya kita menemukan masalah menjual tanah yang sedang bersengketa, adanya teman dibidang tersebut membantu kita dalam mencari solusi-solusi. Misalnya pada notaris, pejabat pembuat akta tanah ataupun didepatemen pertanahan.
Pengetahuan tentang arah perkembangan suatu daerah yang lazim disebut perencanaan tata kota harus dimengerti. Daerah mana yang akan berkembang sebagai daerah bisnis, dimana daerah yang prioritas pemukiman, daerah mana yang akan berkembang misalnya saja akan dibangun suatu pusat pendidikan haruslah kita ketahui. Naik turunnya nilai property sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang disebutkan tadi.
Bila tertarik untuk berkecimpung dibidang bisnis broker property ada baiknya bergabung dahulu disalah satu agen property yang sudah maju dalam system, seperti
Bekerja sebagai broker property memang sepertinya gampang dan menyenangkan. Tapi seperti juga pekerjaan-pekerjaan lainnya, profesi ini juga menuntut kita untuk tetap bekerja keras dan berdisiplin tinggi. Terlebih mengingat penghasilan yang di dapat bukan penghasilan tetap yang berupa gaji bulanan atau mingguan tapi berupa komisi atas penjualan yang telah berhasil dilakukan, semakin banyak penjualan yang dilakukan maka akan semakin tinggi pula komisi yang diperoleh, dengan kata lain kalau ingin cepat kaya ya harus giat bekerja.
Subscribe to:
Comments (Atom)